Selasa, 04 Maret 2014

Peran zakat bagi pengentasan kemiskinan


Peran zakat bagi pengentasan kemiskinan

       Zakat itu menurut bahasa adalah : bersih, bisa juga di artikan tumbuh kembang dari kata zakaa yazkii zakiyyatan atau zakaa yazkii zakaatan atau membersihkan atau pembersihan atau tumbuh kembangkan.

       Menurut istilah zakat adalah mengeluarkan sebagian harta yang sudah mencapai satu nisob sebagai salah satu pelaksanaan dari rukun islam yang lima, syarat harta itu di keluarkan zakatnya adalah kau sudah mencapai satu nisob, kalau belum mencapai satu nisob belum wajib zakat, contohnya emas itu nisobnya 96 gram, 96 gram kalau sekarang 1 gramnya itu 225 misalnya, maka nisabnya uang kalau di samakan dengan emas  kira-kira 20  juta dan bertahan selama 1 tahun maka baru mencapai nisobnya, batas batas terendah harta wajib di keluarkan zakatnya itu di namakan nisob dan ada ukuranya tersendiri.

nah.. kemudian zakat itu ada berapa macam?, ada 2 macam,ada zakat maal dan ada zakat fitrah, zakat fitrah wajib di keluarkan khusus pada setiap bulan ramadhan, satu tahun sekali, untuk siapa saja..? untuk semuanya di wajibkan bagi siapa saja yang di wajibkan menunaikan zakat fitrah, kalau zakat maal itu ada yang seketika ada yang menunggu halal dahulu, ada yang berupa emas ada yang berupa harta, waktunya tidak di bulan ramadhan, tapi bisa sepanjang tahun.


Naah, kemudian kalau zakat fitrah berupa beras 4 mu atau 1 shok, mud itu takaran mangkok bagdad, kalau berasnya masih baru/ masih basah maka kalau di timbang mungkin mencapai 7 ons, kalau sudah di timbun lama/kering di timbang mungkin hanya 6 ons. Kalau 4 mud 4 ons maka 2,5 kg.
 biasanya kalau kita ambil tengah-tengah maka mungkin 2,6 kilo, kalau kita ingin lebih mantab maka2,8 kg atau 2 kg 8 ons Besarnya zakat fitrah.

kalau zakat maal besarnya melihat dari besar atau kecil bendanya, kalau itu dari emas atau perak maka 2,5 % zakatnya, besar nisabnya pun berlainan kalau emas 250 kalau perak 624 gram. Kemudian harta dagangan buah, tanam-tanaman, hasil bumi, binatang ternak, harta temuan, skarang ada yg lebih baru lagi penafsiran konterporer bahwa zakat maal hasil pekerjaan dari profesi kita, naah.. maka itu beberapa yang wajib di zakati, harta dagangan nisabnya sama dengan emas, maka jika emas 96 gram berkisar selama setahun maka zakatnya 2,5%, harta dagangan nisobnya di samakan dengan emas, yaitu kalau beredar satu tahun,, kemudian buah-buahan saa dengan hasil sawah itu seketika waktu panin, berapa nisopnya..? nisobnya itu 5 wasak kalau 1 wasaknya di perkirakan  200 kilogram dan di perkirakan 1 ton nisobnya hasil tanaman padi jagung atau buah-buahan, termasuk tenaman itu hasil tambak atau perikanan.


Kalau hasil bumi/pertambangan, kemudian tentang binatang, binatang itu  yang tertulis di dalam kitab fiqih adalah unta, sapi, kambing, kerbau yang termasuk di dalamnya kuda, dan bagaimana kalau ayam.? Kemudian apalagi.. kalau Ayam itu yang jelas tidak termasuk dalam an’am tidak termasuk binatang ternak dan tidak termasuk yang di zakati, kalau ayam termasuk bebek dan sebangsa unggas jika di budidayakan dalam jumlah besar lalu di jual kan termasuk perdagangan maka termasuk seperti emas, kemudian harta hasil profesi itu kalau gajinya dalam satu tahun itu mencapai satu nisob, maka baru wajib zakat, berapa nisobya..? di samakan dengan uang dan emas, termasuk uang yang ada dalam deposita dan di buku tabungan, dan mencapai nisob atau 20 juta bertahan dalam satu tahun di situ, maka juga wajib zakat, zakatnya sama dengan emas yaitu 2,5 %, kalau itu zakat profesi  gajinya 1,5 juta dalam satu tahun baru ada 18 juta belum ada 1 nisob atau belum mencapai 20 juta, maka belum di wajibkan zakat, kalau gajinya 2 juta perbulan, satu tahun 24 juta, maka melebihi nisob emas maka di wajibkan zakatnya, biasanya yang halal haulu, harus beredar selama satu tahun.