Peran zakat bagi
pengentasan kemiskinan
Zakat itu menurut bahasa adalah : bersih, bisa juga di
artikan tumbuh kembang dari kata zakaa yazkii zakiyyatan atau zakaa yazkii
zakaatan atau membersihkan atau pembersihan atau tumbuh kembangkan.
nah.. kemudian zakat itu ada berapa macam?, ada 2 macam,ada zakat maal
dan ada zakat fitrah, zakat fitrah wajib di keluarkan khusus pada setiap bulan
ramadhan, satu tahun sekali, untuk siapa saja..? untuk semuanya di wajibkan
bagi siapa saja yang di wajibkan menunaikan zakat fitrah, kalau zakat maal itu
ada yang seketika ada yang menunggu halal dahulu, ada yang berupa emas ada yang
berupa harta, waktunya tidak di bulan ramadhan, tapi bisa sepanjang tahun.
Naah, kemudian kalau zakat fitrah berupa beras 4 mu atau 1
shok, mud itu takaran mangkok bagdad, kalau berasnya masih baru/ masih basah
maka kalau di timbang mungkin mencapai 7 ons, kalau sudah di timbun lama/kering
di timbang mungkin hanya 6 ons. Kalau 4 mud 4 ons maka 2,5 kg.
biasanya kalau kita ambil tengah-tengah maka mungkin 2,6
kilo, kalau kita ingin lebih mantab maka2,8 kg atau 2 kg 8 ons Besarnya zakat
fitrah.
kalau zakat maal besarnya melihat dari besar atau kecil
bendanya, kalau itu dari emas atau perak maka 2,5 % zakatnya, besar nisabnya
pun berlainan kalau emas 250 kalau perak 624 gram. Kemudian harta dagangan
buah, tanam-tanaman, hasil bumi, binatang ternak, harta temuan, skarang ada yg
lebih baru lagi penafsiran konterporer bahwa zakat maal hasil pekerjaan dari
profesi kita, naah.. maka itu beberapa yang wajib di zakati, harta dagangan
nisabnya sama dengan emas, maka jika emas 96 gram berkisar selama setahun maka zakatnya
2,5%, harta dagangan nisobnya di samakan dengan emas, yaitu kalau beredar satu
tahun,, kemudian buah-buahan saa dengan hasil sawah itu seketika waktu panin,
berapa nisopnya..? nisobnya itu 5 wasak kalau 1 wasaknya di perkirakan 200 kilogram dan di perkirakan 1 ton nisobnya
hasil tanaman padi jagung atau buah-buahan, termasuk tenaman itu hasil tambak
atau perikanan.
Kalau hasil bumi/pertambangan, kemudian tentang binatang,
binatang itu yang tertulis di dalam
kitab fiqih adalah unta, sapi, kambing, kerbau yang termasuk di dalamnya kuda,
dan bagaimana kalau ayam.? Kemudian apalagi.. kalau Ayam itu yang jelas tidak
termasuk dalam an’am tidak termasuk binatang ternak dan tidak termasuk yang di
zakati, kalau ayam termasuk bebek dan sebangsa unggas jika di budidayakan dalam
jumlah besar lalu di jual kan termasuk perdagangan maka termasuk seperti emas,
kemudian harta hasil profesi itu kalau gajinya dalam satu tahun itu mencapai
satu nisob, maka baru wajib zakat, berapa nisobya..? di samakan dengan uang dan
emas, termasuk uang yang ada dalam deposita dan di buku tabungan, dan mencapai
nisob atau 20 juta bertahan dalam satu tahun di situ, maka juga wajib zakat,
zakatnya sama dengan emas yaitu 2,5 %, kalau itu zakat profesi gajinya 1,5 juta dalam satu tahun baru ada 18
juta belum ada 1 nisob atau belum mencapai 20 juta, maka belum di wajibkan
zakat, kalau gajinya 2 juta perbulan, satu tahun 24 juta, maka melebihi nisob
emas maka di wajibkan zakatnya, biasanya yang halal haulu, harus beredar selama satu
tahun.