Jumat, 15 Agustus 2014

Memelihara Lisan Dan Mengenal Situasi Zaman

Memelihara Lisan Dan Mengenal Situasi Zaman

Rasulullah Saw bersabda:

ﺭﺤﻡ ﺍﷲ ﻤﻥ ﺤﻔﻆ ﻟﺴﺎﻨﻪ ﻭ ﻋﺭﻑ ﺯﻤﺎﻧﻪ ﻭ ﺍﺳﺘﻗﺎﻤﺖ ﻃﺭﻴﻗﺗﻪ

﴿ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺪﻴﻟﻤﻰ ﻋﻥ ﺍﺑﻦ ﻋﺑﺎﺱ﴾

Semoga Allah merahmati orang yang memelihara lisannya dan ia mengetahui zamannya serta menempuh jalan yang lurus.

Riwayat ad-Dailami melalui Ibnu Abbas r.a.

Penjelasan:


Orang yang mendapat rahmat dari Allah ialah orang yang memelihara lisan dan mengenal keadaan zamannya, sedangkan ia tetap istiqamah dalam jalan yang lurus dan tidak pengaruh oleh keadaan zamannya.

Berkata Baik Atau Diam

Berkata Baik Atau Diam

Rasulullah Saw bersabda:

ﺭﺤﻡ ﺍﷲ ﻋﺑﺪﺍ ﻗﺎﻞ ﺧﻴﺭﺍ ﻔﻐﻧﻡ ﺃﻭ ﺴﻜﺖ ﻋﻦ ﺴﻭﺀ ﻔﺴﻟﻡ

﴿ﺮﻭﺍﻩ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﻤﺑﺎﺭﻚ ﻋﻦ ﺨﺎﻟﺪ ﺍﺑﻥ ﺃﺑﻰ ﻋﻤﺭﺍﻥ﴾

Semoga Allah merahmati seorang hamba yang mengucapkan kebaikan lalu ia mendapatkan keuntungan, atau ia diam tidak mengatakan hal yang buruk lalu ia selamat.

Riwayat Ibnul Mubarak melalui Khalid ibnu Imran

Penjelasan:

Rahimahullah ‘Abdan, semoga Allah merahmati seorang hamba, maksudnya mengampuni hamba tersebut.

Semoga Allah mengampuni seorang hamba yang melakukan kebaikan, lalu ia memperoleh rezeki dari perbuatannya itu, atau ia diam dari suatu perbuatan yang buruk agar dirinya selamat dari tindakan jahat pelakunya.

Pura-Pura Pintar

Pura-Pura Pintar

Rasulullah Saw bersabda:

ﺭﺏ ﺤﺎﻤﻞ ﻔﻘﻪ ﻏﻴﺭ ﻔﻘﻴﻪ ﻭ ﻤﻥ ﻟﻡ ﻴﻨﻔﻌﻪ ﻋﻠﻤﻪ ﺿﺮﻩ ﺟﻬﻟﻪ ﺍﻘﺮﺇ ﺍﻟﻗﺭﺃﻦ ﻤﺎ ﻧﻬﺎﻚ ﻔﺈﻥ ﻟﻡ ﻴﻨﻬﻙ ﻔﻠﺴﺖ ﺘﻗﺭﺅﻩ
﴿ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﻄﺑﺮﺍﻨﻰ﴾

Banyak orang ahli fiqih tetapi tidak mengerti fiqih; barang siapa ilmu yang dimilikinya tidak bermanfaat untuk dirinya, niscaya kebodohannya akan membuat mudarat terhadap dirinya. Bacalah alQur’an selagi ia mencegahmu, apabila ia tidak mencegah dirimu (dari hal-hal yang di haramkan Allah) berarti engkau tidak membacanya.

Riwayat at Tabrani

Penjelasan:

Yang dinamakan ahli fiqih ialah orang yang mengamalkannya, dan yang di namakan orang yang benar-benar membaca alQur’an ialah orang-orang yang dapat mengambil pelajaran darinya, lalu mengamalkannya. Jika ia tidak mengambil pelajaran dan juga tiodak mengamalkannya, maka ia bukan dinamakan orang yang membaca alQur’an.

Yang dimaksud dengan membaca alQur’an dalam hadits ini ialah mempelajarinya, karena sesungguhnya pengertian lahiriah membaca itu pelakunya diberi pahala, sekalipun tidak memahami maknanya, seperti apa yang telah di katakan oleh ahli Ushul Fiqih bahwa alQur’an itu adalah sesuatu yang bila dibaca maka pelakunya mendapat pahala.

Kesucian keturunan nabi saw. Rasululloh Saw Lahir Dari Pernikahan Yang Sah

Kesucian Keturunan Nabi Saw. Rasululloh Saw Lahir Dari Pernikahan Yang Sah

Rasulullah Saw bersabda:

ﺨﺭﺠﺖ ﻤﻥ ﻧﻜﺎﺡ ﻭ ﻟﻡ ﺃﺧﺭﺝ ﻤﻦ ﺴﻔﺎﺡ ﻤﻥ ﻟﺪﻦ ﺃﺪﻡ ﺇﻟﻰ ﺃﻦ ﻭﻟﺪﻧﻰ ﺃﺑﻰ ﻭ ﺃﻤﻰ ﻭ ﻟﻡ ﻴﺼﺑﻧﻰ ﻤﻦ ﺴﻔﺎﺡ ﺍﻠﺟﺎﻫﻟﻴﺔ ﺷﻴﺊ
﴿ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﻄﺑﺮﺍﻧﻰ ﻋﻥ ﻋﻟﻰ﴾

Aku di lahirkan dari pernikahan, dan bukan dari sifah (perzinahan) mulai dari Nabi Adam a.s. hingga ayah ibuku melahirkan aku, dan tiada sesuatupun dari sifat jahiliyyah yang menimpa diriku.

Riwayat Tabrani melalui Ali k.w.

Penjelasan:

Sifaahun, zina atau lawan kata dari nikah yang sah, yang diakui oleh syariat.
Nabi Saw. bersabda, “Aku dilahirkan dari hasil perkawinan yang sah (yang diakui oleh syariat) dan bukan dari hasil nikah yang tidak sah, sejak dari Nabi Adam a.s. hingga ayah ibuku melahirkan diriku, dan tiada sesuatupun yang menyentuhku dari perbuatan-perbuatan jahiliyyah”.


Dapat di simpulkan dari hadits ini bahwa kedua orang tua Nabi Saw adalah pemeluk agama al 
hanif yang dibawa oleh Nabi Ibrahim a.s. dan keduanya termasuk orang-orang yang selamat, demikian pula kakek dan buyut Nabi Saw. hingga sampai ke Nabi Adam a.s. barang siapa yang menginginkan pembahasan yang lebih rinci dalam masalah ini kami anjurkan untuk membaca kitab Syeikh Zaini Dahlan yang berjudul Asnaul Mathaalib Fi Najaati Abi Thalib.

Keutamaan Tamu

Keutamaan Tamu

Rasulullah Saw bersabda:

ﺇﺬﺍ ﺪﺨﻞ ﺍﻟﺿﻴﻒ ﻋﻟﻰﺍﻟﻗﻭﻢ٬ ﺪﺨﻞ ﺑﺭﺯﻗﻪ٬ ﻭﺇﺫﺍ ﺨﺭﺝ٬ ﺨﺭﺝ ﺑﻤﻐﻔﺭﺓ ﺬﻨﻭﺑﻬﻡ

Apabila seorang tamu memasuki suatu kaum, ia masuk dengan membawa rizkinya sendiri. Apabila ia keluar, maka ia keluar dengan membawa ampunan bagi mereka.

(riwayat ad Dailami melalui Anas r.a.)

Penjelasan :


Hadits ini menganjurkan kepada kita untuk menghormati tamu. Hormatilah tamu, karena tamu  itu membawa rezekinya sendiri. Apabila ia keluar, maka ia keluar dengan membawa ampunan bagi orang-orang yang di temuinya. Dalam hadits lain di sebutkan bahwa barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, hendaklah dia menghormati tamunya.

Etika Duduk Dalam Majlis

Etika Duduk Dalam Majlis

Rasulullah Saw bersabda:

ﺇﺫﺍ ﺪﺧﻞ ﺃﺤﺪﻜﻢ ﺇﻟﻰﺍﻟﻗﻭﻡ ﻓﺃﻮﺴﻊ ﻟﻪ ﻓﻠﻳﺟﻟﺱ ﻔﺈﻨﻤﺎﻫﻰ ﻜﺭﺍﻤﺔ ﻤﻥﺍﷲ ﺃﻜﺭﻤﻪ ﺑﻬﺎ ﺃﺧﻮﻩ ﺍﻟﻤﺴﻠﻡ ﻓﺈﻦ ﻟﻡ ﻴﻭﺴﻊ ﻟﻪ ﻓﻠﻴﻧﻈﺮﺃﻮﺴﻌﻬﺎ ﻤﻜﺎﻧﺎ ﻓﻠﻴﺟﻠﺱ ﻓﻴﻪ

Apabila seseorang di antara kalian memasuki satu kaum lalu di persilahkan baginya, hendaknya ia duduk, karena sesungguhnya tiada lain hal itu merupakan suatu penghormatan dari Allah yang di berikan padanya memalui saudaranya yang sesame muslim. Apabila tidak di persilahkan baginya, maka hendaknya ia melihat tempat duduk yang paling longgar, lalu duduklah ia di tempat tersebut.

Penjelasan :

Hadits ini etika duduk di dalam majlis, yaitu apabila mereka (kaum) mempersilahkannya untuk duduk di tempat duduk yang di sediakan untuknya, maka hendaklah ia duduk di tempat tersebut. Apabila ia tidak menemukan tempat duduk, maka hendaklah ia duduk di tempat yang longgar (kosong).

Jumat, 08 Agustus 2014

Hakim Yang Memutuskan Hukum Dengan Ijtihad

Hakim Yang Memutuskan Hukum Dengan Ijtihad

Rasulullah Saw bersabda:

ﺇﺫﺍ ﺤﻜﻡ ﺍﻟﺤﺎﻜﻡ ﻔﺎﺟﺘﻬﺪ ﻓﺄﺻﺎﺏ ﻓﻟﻪ ﺃﺟﺮﺍﻦ ﻭ ﺇﺫﺍ ﺤﻛﻡ ﻓﺄﺤﻛﻡ ﻓﺄﺤﻄﺄ ﻓﻟﻪ ﺃﺟﺭﻩ ﻭﺍﺤﺪ.
﴿ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺑﺧﺎﺭﻯ ﻭ ﻤﺳﻟﻡ﴾.

Apabila seorang hakim memutuskan hukum, lalu ia berijtihad (dalam keputusannya itu) dan ternyata ia benar, maka baginya 2 pahala. Apabila ia memutuskan hukum lalu ia berijtihad, ternyata keliru (dalam berijtihadnya itu), maka baginya hanya satu pahala.
Riwayat Bukhari dan Muslim

Penjelasan:


Hadis ini menceritakan tentang keutamaan yang di miliki oleh hakim (penguasa) apabila berlaku adil dan berupaya dengan segala kemampuannya untuk berlaku adil sehingga disebutkan bahwa apabila ia berijtihad untuk memutuskan suatu perkara, lalu ternyata ijtihadnya itu benar (adil), maka ia mendapatkan dua pahala. Dan apabila ternyata ia keliru dalam ijtihadnya, sekalipun ia telah mengerahkan segala kemampuan dan upayanya untuk berlaku adil, maka ia hanya memperoleh satu pahala.