Mengabulkan Undangan
Rasulullah
Saw bersabda:
ﺇﻧﺍ ﺪﻋﻰ ﺃﺤﺪﻜﻢ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻭﻟﻳﻤﺔ ﻓﻟﻴﺄﺗﻬﺎ .
﴿ ﺭﻮﺍﻩ
ﺍﻟﺑﺧﺎﺭﻯ ﻭ ﻤﺴﻟﻡ﴾
Apabila seseorang diantara kalian diundang untuk suatu
walimah, hendaklah ia mendatanginya.
Riwayat
Bukhari dan Muslim
Penjelasan:
Kata-kata perintah dalam hadits ini, yaitu ﻓﻟﻴﺄﺗﻬﺎ (hendaklah ia memenuhinya) mengandung hukum wajib. Oleh karena itu apabila seseorang di undang untuk menghadiri sesuatu walimah, lalu ia tidak mau memenuhinya, maka berdosalah ia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar