Minggu, 28 September 2014

Mengabulkan Undangan

Mengabulkan Undangan

Rasulullah Saw bersabda:

ﺇﻧﺍ ﺪﻋﻰ ﺃﺤﺪﻜﻢ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻭﻟﻳﻤﺔ ﻓﻟﻴﺄﺗﻬﺎ .
﴿ ﺭﻮﺍﻩ ﺍﻟﺑﺧﺎﺭﻯ ﻭ ﻤﺴﻟﻡ﴾

Apabila seseorang diantara kalian diundang untuk suatu walimah, hendaklah ia mendatanginya.

Riwayat Bukhari dan Muslim

Penjelasan:

Kata-kata perintah dalam hadits ini, yaitu  ﻓﻟﻴﺄﺗﻬﺎ (hendaklah ia memenuhinya) mengandung hukum wajib. Oleh karena itu apabila seseorang di undang untuk menghadiri sesuatu walimah, lalu ia tidak mau memenuhinya, maka berdosalah ia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar