Jumat, 08 Agustus 2014

Hakim Yang Memutuskan Hukum Dengan Ijtihad

Hakim Yang Memutuskan Hukum Dengan Ijtihad

Rasulullah Saw bersabda:

ﺇﺫﺍ ﺤﻜﻡ ﺍﻟﺤﺎﻜﻡ ﻔﺎﺟﺘﻬﺪ ﻓﺄﺻﺎﺏ ﻓﻟﻪ ﺃﺟﺮﺍﻦ ﻭ ﺇﺫﺍ ﺤﻛﻡ ﻓﺄﺤﻛﻡ ﻓﺄﺤﻄﺄ ﻓﻟﻪ ﺃﺟﺭﻩ ﻭﺍﺤﺪ.
﴿ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺑﺧﺎﺭﻯ ﻭ ﻤﺳﻟﻡ﴾.

Apabila seorang hakim memutuskan hukum, lalu ia berijtihad (dalam keputusannya itu) dan ternyata ia benar, maka baginya 2 pahala. Apabila ia memutuskan hukum lalu ia berijtihad, ternyata keliru (dalam berijtihadnya itu), maka baginya hanya satu pahala.
Riwayat Bukhari dan Muslim

Penjelasan:


Hadis ini menceritakan tentang keutamaan yang di miliki oleh hakim (penguasa) apabila berlaku adil dan berupaya dengan segala kemampuannya untuk berlaku adil sehingga disebutkan bahwa apabila ia berijtihad untuk memutuskan suatu perkara, lalu ternyata ijtihadnya itu benar (adil), maka ia mendapatkan dua pahala. Dan apabila ternyata ia keliru dalam ijtihadnya, sekalipun ia telah mengerahkan segala kemampuan dan upayanya untuk berlaku adil, maka ia hanya memperoleh satu pahala.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar