Hakim Yang Memutuskan Hukum Dengan Ijtihad
Rasulullah Saw bersabda:
ﺇﺫﺍ
ﺤﻜﻡ ﺍﻟﺤﺎﻜﻡ ﻔﺎﺟﺘﻬﺪ ﻓﺄﺻﺎﺏ ﻓﻟﻪ ﺃﺟﺮﺍﻦ ﻭ ﺇﺫﺍ ﺤﻛﻡ ﻓﺄﺤﻛﻡ ﻓﺄﺤﻄﺄ ﻓﻟﻪ ﺃﺟﺭﻩ ﻭﺍﺤﺪ.
﴿ﺭﻭﺍﻩ
ﺍﻟﺑﺧﺎﺭﻯ ﻭ ﻤﺳﻟﻡ﴾.
Apabila seorang hakim memutuskan hukum, lalu ia berijtihad (dalam
keputusannya itu) dan ternyata ia benar, maka baginya 2 pahala. Apabila ia
memutuskan hukum lalu ia berijtihad, ternyata keliru (dalam berijtihadnya itu),
maka baginya hanya satu pahala.
Riwayat
Bukhari dan Muslim
Penjelasan:
Hadis ini menceritakan tentang keutamaan yang
di miliki oleh hakim (penguasa) apabila berlaku adil dan berupaya dengan segala
kemampuannya untuk berlaku adil sehingga disebutkan bahwa apabila ia berijtihad
untuk memutuskan suatu perkara, lalu ternyata ijtihadnya itu benar (adil), maka
ia mendapatkan dua pahala. Dan apabila ternyata ia keliru dalam ijtihadnya,
sekalipun ia telah mengerahkan segala kemampuan dan upayanya untuk berlaku
adil, maka ia hanya memperoleh satu pahala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar