Saksi Palsu
Rasulullah Saw bersabda:
ﺸﺎﻫﺪ ﺍﻟﺯﻭﺭ ﻻ ﺗﺯﻭﻝ ﻗﺪﻤﺎﻩ ﺤﺗﻰ ﻴﻭﺟﺏ ﺍﷲ ﻟﻪ ﺍﻟﻨﺎﺭ
﴿ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺤﺎﻜﻡ﴾
Saksi
dusta, sebelum kedua telapak kakinya beranjak Allah telah memastikan neraka
baginya.
Riwayat Hakim
Penjelasan:
Laa tazuulu qadamaahu, sebelum kedua telapak kakinya beranjak
dari tempatnya.
Seseorang yang melakukan saksi palsu sebelum kedua kakinya
beranjak meninggalkan tempatnya, telah dicatat oleh Allah Swt. wajib masuk
neraka.
Hadits ini menunjukkan bahwa melakukan saksi palsu merupakan
perbuatan dosa besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar