Hutang Itu Menjadi Belenggu Di Dalam Kubur
Rasulullah Saw bersabda:
ﺼﺎﺤﺏ ﺍﻟﺪﻴﻦ ﻤﻐﻟﻭﻞ ﻔﻰ ﻗﺑﺮﻩ ﻻ ﻴﻔﻜﻪ ﺇﻻ ﻗﺿﺎﺀ ﺪﻴﻧﻪ
﴿ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺪﻴﻠﻤﻰ ﻋﻥ ﺃﺑﻰ ﺴﻌﻴﺪ ﺍﻟﺧﺩﺭﻯ﴾
Orang
yang berhutang, di dalam kuburnya terbelenggu, ia tidak dapat lepas dari
belenggu itu kecuali bila utangnya telah terbayar.
Riwayat ad
Dailami melalui Abu Sa’id al Khudri r.a.
Penjelasan:
Maghluulun,
kedua tanggannya diikat hingga sampai ke lehernya menjadi satu.
Utang membelenggu orang yang bersangkutan di
dalam kuburnya, tiada yang dapat membuka belenggunya kecuali jika utangnya itu
di lunasi oleh ahli warisnya atau orang yang mengutangkan memaafkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar