Jumat, 08 Agustus 2014

Istri Yang Baik Dalam Membelanjakan Harta Suami

Istri Yang Baik Dalam Membelanjakan Harta Suami

Rasulullah Saw bersabda:

ﺇﺫﺍ ﺃﻧﻔﻘﺖ ﺍﻟﻤﺮﺀﺓ ﻤﻦ ﺑﻴﺖ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻏﻴﺭ ﻤﻔﺴﺪﺓ ﻜﺎﻦ ﻟﻬﺎ ﺃﺠﺮﻫﺎ ﺑﻬﺎ ﺃﻧﻔﻘﺖ, ﻭ ﻟﺯﻮﺟﻬﺎ ﺃﺟﺮﻩ ﺑﻤﺎ ﻜﺴﺏ ﻭ ﻟﻟﺧﺎﺯﻦ ﻣﺛﻞ ﺫﺍﻟﻙ ﻻ ﻴﻧﻗﺺ ﺒﻌﺿﻬﻡ ﻤﻦ ﺃﺠﺮ ﺑﻌﺾ ﺸﻴﺌﺎ.
﴿ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺸﻴﺧﺎﻦ ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ﴾.

Apabila seorang istri membelanjakan sebagian dari harta suaminya tanpa menimbulkan kerusakan, ia memperoleh pahala belanjanya itu, dan bagi suaminya pun pahala karena dia yang telah mengupayakannya, dan pahala yang serupa bagi bendaharanya; pahala sebagian diantara mereka tidaklah mengurangi pahala sebagian yang lainbarang sedikitpun.
Riwayat Syaikhain mellui Siti Aisyah r.a.

Penjelasan:

Ghaira Mufsidatin, tanpa menimbulkan kerusakan. Pengertian yang di maksud ialah tidak merusak suaminya di sebabkan belanja yang terlalu banyak, atau belanja yang tidak merusak, tetapi untuk tujuan maksiat. Hal ini termasuk pula ke dalam pengertian lafadz ini.
           
Al Khaazin, bendahara yang memegang uang suaminya. Hal ini apabila suaminya seorang hartawan sehingga diperlukan seorang bendahara untuk memelihara dan mencatatnya.


Bilamana seorang istri membelanjakan sebagian dari harta suaminya tanpa menimbulkan kerusakan, maka ia memperoleh pahala dari nafkahnya itu. Demikian pula suaminya mendapat pahala serupa karena dialah yang mengupayakan harta tersebut. Sebagaimana bendahara atau kasirnya pun mendapat pahala yang serupa karena ia ikut memelihara dan mengeluarkannya. Pahala sebagian dari mereka tidak mengurangi pahala sebahagian yang lain barang sedikitpun berkat kemurahan Allah Swt. Kerana sesungguhnya Allah itu Maha Pemurah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar