Istri
Yang Baik Dalam Membelanjakan Harta Suami
Rasulullah
Saw bersabda:
ﺇﺫﺍ ﺃﻧﻔﻘﺖ ﺍﻟﻤﺮﺀﺓ ﻤﻦ ﺑﻴﺖ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻏﻴﺭ ﻤﻔﺴﺪﺓ ﻜﺎﻦ ﻟﻬﺎ
ﺃﺠﺮﻫﺎ ﺑﻬﺎ ﺃﻧﻔﻘﺖ, ﻭ ﻟﺯﻮﺟﻬﺎ ﺃﺟﺮﻩ ﺑﻤﺎ ﻜﺴﺏ ﻭ ﻟﻟﺧﺎﺯﻦ ﻣﺛﻞ ﺫﺍﻟﻙ ﻻ ﻴﻧﻗﺺ ﺒﻌﺿﻬﻡ ﻤﻦ ﺃﺠﺮ
ﺑﻌﺾ ﺸﻴﺌﺎ.
﴿ﺭﻭﺍﻩ
ﺍﻟﺸﻴﺧﺎﻦ ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ﴾.
Apabila seorang istri membelanjakan sebagian dari harta
suaminya tanpa menimbulkan kerusakan, ia memperoleh pahala belanjanya itu, dan
bagi suaminya pun pahala karena dia yang telah mengupayakannya, dan pahala yang
serupa bagi bendaharanya; pahala sebagian diantara mereka tidaklah mengurangi
pahala sebagian yang lainbarang sedikitpun.
Riwayat Syaikhain mellui Siti
Aisyah r.a.
Penjelasan:
Ghaira Mufsidatin, tanpa
menimbulkan kerusakan. Pengertian yang di maksud ialah tidak merusak suaminya
di sebabkan belanja yang terlalu banyak, atau belanja yang tidak merusak,
tetapi untuk tujuan maksiat. Hal ini termasuk pula ke dalam pengertian lafadz
ini.
Al
Khaazin, bendahara yang memegang uang
suaminya. Hal ini apabila suaminya seorang hartawan sehingga diperlukan seorang
bendahara untuk memelihara dan mencatatnya.
Bilamana seorang istri membelanjakan sebagian dari harta
suaminya tanpa menimbulkan kerusakan, maka ia memperoleh pahala dari nafkahnya
itu. Demikian pula suaminya mendapat pahala serupa karena dialah yang
mengupayakan harta tersebut. Sebagaimana bendahara atau kasirnya pun mendapat
pahala yang serupa karena ia ikut memelihara dan mengeluarkannya. Pahala
sebagian dari mereka tidak mengurangi pahala sebahagian yang lain barang
sedikitpun berkat kemurahan Allah Swt. Kerana sesungguhnya Allah itu Maha
Pemurah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar